Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar lebih dari tangan istri buronan kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa istri buronan itu berinisial D.
D juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) suaminya.
Sementara, suami D yang masih dalam kejaran polisi adalah inisial A alias M.
"Penyidik telah berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka D, antara lain uang tunai senilai Rp2,6 miliar dengan rincian mata uang rupiahnya Rp2.075.299.000; dolar Singapura 3.000 SGD senilai Rp 35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp11.700); dolar Amerika Serikat 37.000 USD senilai Rp577.200.000 (kurs 1 USD = Rp15.600)," ungkap Ade Ary, Selasa (12/11/2024).
Load more