11 pegawai Komdigi itu diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menerima imbalan. Mereka juga diduga tidak menjalankan tugasnya dalam pengawasan terhadap judi online dan malah justru memelihara situs-situs tersebut.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, alih-alih membongkar kasus judi online, para pegawai Komdigi ini justru malah melindungi bandar judi online.
"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka (bandar judi online), mereka tidak blokir dari data mereka," kata Ade Ary, Jumat (1/11).(rpi/muu)
Load more