Ade Ary menjelaskan, dari tangan tersangka D, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar dengan rincian sebagai berikut:
- Uang tunai Rp 2.075.299.000;
- Dolar Singapura 3.000 SGD senilai Rp. 35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp11.700);
- Dolar Amerika Serikat senilai 37.000 USD senilai Rp577.200.000 (kurs 1 USD = Rp15.600).
Tak hanya itu, polisi juga menyita 58 perhiasan, 6 unit ponsel, 2 mobil dan 2 jam tangan mewah dan 1 buku tabungan.
Ade Ary menegaskan, penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.
"Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU," ucap Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan menangkap 11 orang atas dugaan kasus perlindungan akun situs judi online oleh pegawai Kementerian Komdigi di sebuah ruko kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat siang, 1 November 2024.
Load more