Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya kini menangkap istri dari buronan berisinial A dalam kasus mafia judi online yang melibatkan belasan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
D turut ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian uang (TPPU) yang dilakukan oleh suaminya yakni buron A alias M.
Ade Ary menyebut, hingga saat ini, suaminya masih dalam proses pengejaran polisi.
"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D. D ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, dimana D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," ungkap Ade Ary, Selasa (12/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, dari tangan tersangka D, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar dengan rincian sebagai berikut:
- Uang tunai Rp 2.075.299.000;
- Dolar Singapura 3.000 SGD senilai Rp. 35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp11.700);
- Dolar Amerika Serikat senilai 37.000 USD senilai Rp577.200.000 (kurs 1 USD = Rp15.600).
Tak hanya itu, polisi juga menyita 58 perhiasan, 6 unit ponsel, 2 mobil dan 2 jam tangan mewah dan 1 buku tabungan.
Ade Ary menegaskan, penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.
"Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU," ucap Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan menangkap 11 orang atas dugaan kasus perlindungan akun situs judi online oleh pegawai Kementerian Komdigi di sebuah ruko kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat siang, 1 November 2024.
Dari penangkapan itu diketahui 11 orang tersebut merupakan staf yang bekerja di Komdigi.
Polisi juga telah melakukan penggeledahan beberapa ruangan di Kantor Pusat Kementerian Komdigi.
11 pegawai Komdigi itu diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menerima imbalan. Mereka juga diduga tidak menjalankan tugasnya dalam pengawasan terhadap judi online dan malah justru memelihara situs-situs tersebut.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, alih-alih membongkar kasus judi online, para pegawai Komdigi ini justru malah melindungi bandar judi online.
"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka (bandar judi online), mereka tidak blokir dari data mereka," kata Ade Ary, Jumat (1/11). (rpi/aes)
Load more