LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Perwakilan DPR, Soedeson Tandra dalam sidang pleno MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (12/11/2024).
Sumber :
  • Tangkapan Layar

DPR Minta Hakim MK Tolak Permohonan Uji UU Kepailitan dan PKPU

Perwakilan DPR memohon agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji UU Kepailitan dan PKPU yang diajukan oleh sejumlah pembeli apartemen.

Selasa, 12 November 2024 - 17:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Perwakilan DPR RI memohon agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan uji UU Kepailitan dan PKPU yang diajukan oleh sejumlah pembeli apartemen.

Hal ini diungkapkan oleh perwakilan DPR, Soedeson Tandra dalam sidang pleno MK dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, di Gedung MK, pada Selasa (12/11/2024).

Awalnya Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo membuka persidangan.

“Agenda persidangan pada siang hari ini untuk mendengarkan keterangan DPR dan presiden oleh karena itu dipersilakan untuk DPR terlebih dahulu bisa di podium,” kata Suhartoyo.

Baca Juga :

Kemudian Soedeson mengatakan kepada majelis hakim bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Selanjutnya Soedeson meminta agar majelis hakim menolak permohonan dari pemohon dan menerima keterangan dari DPR RI.

“Meminta majelis hakim menolak permohonan a quo untuk seluruhnya. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan,” ucap Soedeson.

Adapun hal yang menjadi dasar permintaan penolakan ini dilatarbelakangi karena dalil para pemohon justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi para kreditur dalam menerima pembayaran piutangnya dari keseluruhan harta pailit debitur.

“Selain itu pembatasan jangka waktu tersebut akan semakin memberatkan tugas kurator. Karena dari gambaran persoalan yang dialami kurator, seorang kurator membutuhkan ketelitian dalam mengumpulkan informasi dan data para kreditur yang tidak bisa dibatasi penyelesaiannya,” tegas Soedeson.

Selanjutnya apabila ditentukan batas waktu dalam Pasal 74 ayat 1 dan Pasal 74 ayat 3 dan Pasal 185 ayat 3 UU Kepailitan dan PKPU maka dikhawatirkan terjadi ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam penyelesaian hutang piutang kreditur debitur.

“Bahwa jangka waktu yang disebutkan para pemohon dalam petitumnya tidak realistis dan akan sangat sulit dipenuhi kurator dalam melaksanakan tugasnya,” jelasnya.

Sekadar informasi, melansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sejumlah pembeli apartemen menguji Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 185 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) ke MK. 

Para Pemohon Perkara Nomor 112/PUU-XXII/2024 ini yakni Aniek Trisolawati dan Idha Achira Handajanti yang berprofesi Ibu Rumah Tangga, serta Indri Marini Akbar dan Donny yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta.

Para Pemohon merasa dirugikan akibat proses kepailitan PT Crown Porcelain dan PT Cakrawala Bumi Sejahtera, selaku pengembang Apartemen Point 8 yang terletak di Jalan Daan Mogot Km. 14, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka meminta agar proses kepailitan bisa lebih cepat dan transparan.

Dalam sidang perdana yang digelar di MK pada Senin (2/9/2024), Para Pemohon yang diwakili oleh Heriyanto mengatakan para Pemohon hingga detik ini tidak mengetahui batas akhir pelaksanaan tugas Tim Kurator debitor pailit PT Crown Porcelain dan debitor pailit PT Cakrawala Bumi dalam melakukan pemberesan harta pailit. 

Menurut para Pemohon, kejelasan waktu dalam pemberesan boedel pailit seharusnya dimulai dengan penetapan batasan waktu yang spesifik untuk setiap tahap proses kepailitan.

Batasan waktu yang tegas tersebut akan menghindarkan penafsiran yang ambigu dan memberikan panduan yang jelas bagi semua pihak yang terlibat. 

Ketidakpastian tersebut dapat menimbulkan kebingungan, kecemasan, dan bahkan memperpanjang tekanan finansial yang mungkin dihadapi oleh debitur, terutama jika ada aset yang tertunda untuk dijual atau dibagi.

Dalam petitum permohonan yang telah telah diperbaiki, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan, “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 bulan” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 bulan dan harus menyelesaikan pemberesan harta pailit serta seluruh pelaksanaan tugasnya dengan jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak pernyataan putusan pailit diucapkan”.

Kemudian para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 74 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan, “Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hakim Pengawas hanya dapat memperpanjang jangka waktu laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 bulan.”

Selanjutnya meminta MK menyatakan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan, “Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas.” (ars/muu)
 

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Gantikan Roberto Mancini di Arab Saudi, Pelatih Ini Mualaf karena Terinspirasi Perlawanan Palestina kepada Israel

Gantikan Roberto Mancini di Arab Saudi, Pelatih Ini Mualaf karena Terinspirasi Perlawanan Palestina kepada Israel

Sayangnya, posisi Roberto Mancini tak bertahan lama di Arab Saudi. Iatelah dipecat oleh Federasi Sepak Bola Arab Saudi (SAFF). Lalu Herve Renard masuk, mualaf
Kepengurusan Bahlil Digugat ke PTUN, Golkar Sindir Aktor Intelektual: Kalau Mau Jadi Pengurus Masuk Baik-baik

Kepengurusan Bahlil Digugat ke PTUN, Golkar Sindir Aktor Intelektual: Kalau Mau Jadi Pengurus Masuk Baik-baik

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir menilai penggugat kepenguran Bahlil Lahadalia atas suruhan pihak tertentu atau ada aktor intelektual.
Kepengurusan Bahlil di Golkar Digugat ke PTUN, Adies: Munas Sudah Sesuai Aturan

Kepengurusan Bahlil di Golkar Digugat ke PTUN, Adies: Munas Sudah Sesuai Aturan

Kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tinggal 5 Menit Lagi Waktu Subuh, Apakah Masih Boleh Shalat Tahajud? Buya Yahya Tegaskan Bisa Selama ...

Tinggal 5 Menit Lagi Waktu Subuh, Apakah Masih Boleh Shalat Tahajud? Buya Yahya Tegaskan Bisa Selama ...

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menyampaikan ketika mau tahajud tapi bangun kesiangan masih bisa dilakukan. Sehingga waktu mepet shalat subuh kaya 15 atau 5 menit
Tinggalkan Kebiasaan Pukul dan Keras pada Anak Antum, Buya Yahya Bagikan Tips Mendidik agar Mudah Dinasehati

Tinggalkan Kebiasaan Pukul dan Keras pada Anak Antum, Buya Yahya Bagikan Tips Mendidik agar Mudah Dinasehati

Tapi tak jarang melihat kebiasaan ayah atau bunda melakukan kekerasan fisik. Hal inilah yang disoroti Buya Yahya. Ia membagikan tips agar anak mudah memahami...
Bintang Liga Inggris Beri Sindiran Halus pada Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Walau Dihiasi Langganan Liga Eropa, Jepang Jauh Lebih Unggul Soal...

Bintang Liga Inggris Beri Sindiran Halus pada Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Walau Dihiasi Langganan Liga Eropa, Jepang Jauh Lebih Unggul Soal...

Jelang laga krusial, Timnas Indonesia dapat sorotan khusus dari bintang Liga Inggris, Kaoru Mitoma. Sesumbar sampai sebut pemain naturalisasi King Indo itu...
Trending
Bintang Liga Inggris Beri Sindiran Halus pada Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Walau Dihiasi Langganan Liga Eropa, Jepang Jauh Lebih Unggul Soal...

Bintang Liga Inggris Beri Sindiran Halus pada Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Walau Dihiasi Langganan Liga Eropa, Jepang Jauh Lebih Unggul Soal...

Jelang laga krusial, Timnas Indonesia dapat sorotan khusus dari bintang Liga Inggris, Kaoru Mitoma. Sesumbar sampai sebut pemain naturalisasi King Indo itu...
Seakan Sudah Tobat, Ahmed Al Kaf Tak Ulangi 'Dosa' yang Bikin Timnas Indonesia Rugi Besar saat Kembali Pimpin Pertandingan

Seakan Sudah Tobat, Ahmed Al Kaf Tak Ulangi 'Dosa' yang Bikin Timnas Indonesia Rugi Besar saat Kembali Pimpin Pertandingan

Wasit kontroversial asal Oman, Ahmed Al Kaf, tak mengulangi 'dosa' yang membuat Timnas Indonesia mengalami kerugian besar usai kembali dipercaya memimpin laga.
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Kecuali Bahrain dan Kuwait, Tim Timur Tengah Dominasi Kemenangan 

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Kecuali Bahrain dan Kuwait, Tim Timur Tengah Dominasi Kemenangan 

Laga Timnas Indonesia vs Jepang menjadi satu-satunya pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang baru akan berlangsung pada Jumat (15/11/2024) malam ini. 
Malaysia Kalahkan Tim Peringkat 187 Ranking FIFA, dari Dua Penalti dan Masih Kebobolan 1 Gol

Malaysia Kalahkan Tim Peringkat 187 Ranking FIFA, dari Dua Penalti dan Masih Kebobolan 1 Gol

Malaysia menang dengan skor akhir 3-1 di Stadion PAT, Bangkok, Kamis (14/11/2024). 
Ahmed Al Kaf Muncul ke Publik Lagi usai Bikin Timnas Indonesia Rugi Besar, Tim Timur Tengah Rengkuh Kemenangan Telak

Ahmed Al Kaf Muncul ke Publik Lagi usai Bikin Timnas Indonesia Rugi Besar, Tim Timur Tengah Rengkuh Kemenangan Telak

Wasit asal Oman yang pernah bikin Timnas Indonesia merugi, Ahmed Al Kaf, muncul ke hadapan publik dalam pertandingan yang berakhir dengan kemenangan telak UEA.
Hasil Laga Uji Coba Internasional Tim ASEAN Jelang Piala AFF 2024, Malaysia dan Singapura Catatkan Kemenangan, Thailand Ditahan Imbang

Hasil Laga Uji Coba Internasional Tim ASEAN Jelang Piala AFF 2024, Malaysia dan Singapura Catatkan Kemenangan, Thailand Ditahan Imbang

Sementara tim ASEAN beradu untuk laga uji coba di FIFA Matchday edisi November, Timnas Indonesia akan kembali berjuang di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Nusron Wahid Ungkap Alasan Mayoritas Kasus Mafia Tanah Libatkan Internal Kementerian ATR/BPN

Nusron Wahid Ungkap Alasan Mayoritas Kasus Mafia Tanah Libatkan Internal Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan alasan mayoritas kasus mafia tanah pelakunya berasal dari internal Kementerian ATR/BPN.
Selengkapnya
Viral