Sekadar informasi, Perwakilan DPR RI memohon agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan Uji UU Kepailitan dan PKPU yang diajukan oleh sejumlah pembeli apartemen.
Hal ini diungkapkan oleh Perwakilan DPR, Soedeson Tandra dalam sidang pleno MK mendengarkan keterangan DPR, di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (12/11/2024).
Awalnya Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo membuka persidangan.
“Agenda persidangan pada siang hari ini untuk mendengarkan keterangan DPR dan presiden oleh karena itu dipersilakan untuk DPR terlebih dahulu bisa dipodium,” kata Suhartoyo.
Kemudian Soedeson mengatakan kepada majelis hakim bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing sehingga permohonan aquo harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Selanjutnya Soedeson meminta agar majelis hakim menolak permohonan dari pemohon dan menerima keterangan dari DPR RI.
“Meminta majelis hakim menolak permohonan aquo untuk seluruhnya. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan,” ucap Soedeson.
Load more