“Apakah kemudian nanti ada tersangka baru, kita lihat nanti. Sepanjang ada alat bukti yang cukup, kita akan mintai pertanggungjawaban,” ucapnya.
Dia mengatakan, pasal yang akan disangkakan kepada PT DP, yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 255 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai senilai Rp450 miliar dan Rp372 miliar. Dengan adanya penyitaan kembali uang senilai Rp301 miliar, maka diperkirakan total aset dalam kasus dugaan korupsi oleh PT Duta Palma Group yang telah disita senilai Rp1,1 triliun.(ant/lgn)
Load more