Kemudian tim kuasa hukum menegaskan bahwa apabila majelis hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, maka pemohon memohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Sekadar informasi, Zainul Arifin diwaliki kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan terkait periode jabatan anggota legislatif yang tidak terbatas ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/10/2024).
Gugatan ini mengenai permohonan pengujian terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014. Dan pasal yang dimohonkan adalah Pasal 76, Pasal 25 ayat 5, Pasal 318 ayat 4, dan Pasal 367 ayat 4, soal periodesasi masa jabatan DPR RI, MPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD. (ars/muu)
Load more