LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Kubu Zainul Arifin Minta Hakim MK Kabulkan Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif

Ketua DPC PPP Lamongan, Muhammad Zainul Arifin jalani sidang pleno pemeriksaan pendahuluan sebagai pemohon dalam gugatan soal periode jabatan anggota legislatif

Selasa, 12 November 2024 - 21:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPC PPP Lamongan, Muhammad Zainul Arifin menjalani sidang pleno pemeriksaan pendahuluan sebagai pemohon dalam gugatan terkait periode jabatan anggota legislatif di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (12/11/2024).

Tim Kuasa Hukum Zainul Arifin meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonan kliennya.

“Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Kuasa Hukum.

Lebih lanjut kuasa hukumnya mengatakan bahwa Pasal 76 Ayat 4 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaga Negara) Tahun 2014 No. 182 tambahan Lembaga Negara RI Nomor 5568 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga :

“Menyatakan Pasal 252 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” ucap Kuasa Hukum.

Kemudian menyatakan Pasal 318 Ayat 4 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR Daerah dan DPR Provinsi bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Menyatakan Pasal 367 Ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPRD (Lembaga Negara) Tahun 2014 No. 182 tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5568 bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” tegas Kuasa Hukum.

Kemudian tim kuasa hukum menegaskan bahwa apabila majelis hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, maka pemohon memohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Sekadar informasi, Zainul Arifin diwaliki kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan terkait periode jabatan anggota legislatif yang tidak terbatas ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/10/2024).

Gugatan ini mengenai permohonan pengujian terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014. Dan pasal yang dimohonkan adalah Pasal 76, Pasal 25 ayat 5, Pasal 318 ayat 4, dan Pasal 367 ayat 4, soal periodesasi masa jabatan DPR RI, MPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD. (ars/muu)


 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jika Punya Penyakit Tak Sembuh-sembuh, Mulai Sekarang Rutinkan Zikir ini Kata Ustaz Adi Hidayat dari Kisah...

Jika Punya Penyakit Tak Sembuh-sembuh, Mulai Sekarang Rutinkan Zikir ini Kata Ustaz Adi Hidayat dari Kisah...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyebutkan bahwa bacaan zikir ini sebagai amalan apabila orang yang mengidap penyakit parah tidak pernah sembuh dan sulit sehat lagi.
Terkuak, Motif Sebenarnya AKP Dadang Dor AKP Ulil, Bukan Karena Tambang! Polda Sumbar Bocorkan Data Ini

Terkuak, Motif Sebenarnya AKP Dadang Dor AKP Ulil, Bukan Karena Tambang! Polda Sumbar Bocorkan Data Ini

Terkuak, motif sebenarnya Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dor Kasat Reskrim, AKP Ulil, pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
Komentar Suporter Sepak Bola Asia Tenggara Lihat Permainan Timnas Indonesia saat Pecundangi Arab Saudi, Sudah Tak Malu Lagi Mengakui Hal Ini ...

Komentar Suporter Sepak Bola Asia Tenggara Lihat Permainan Timnas Indonesia saat Pecundangi Arab Saudi, Sudah Tak Malu Lagi Mengakui Hal Ini ...

Berikut ini berbagai komentar suporter sepak bola Asia Tenggara atas kemenangan fantastis timnas Indonesia atas Arab Saudi, membuat raihan tiga poin pertama.
Percuma Kerja Keras dari Pagi Pulang Pagi kalau Masih Melupakan Hal ini, Buya Yahya Bilang Tidak akan Kaya Jika…

Percuma Kerja Keras dari Pagi Pulang Pagi kalau Masih Melupakan Hal ini, Buya Yahya Bilang Tidak akan Kaya Jika…

Banyak orang yang kerja keras untuk mencari kekayaan, tapi Buya Yahya bilang tidak akan kaya dan tetap fakir bila bekerja dengan cara ini. Jangan sampai...
Rini Syarifah Resmi Kembali Pimpin Kabupaten Blitar Usai Masa Kampanye

Rini Syarifah Resmi Kembali Pimpin Kabupaten Blitar Usai Masa Kampanye

Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Pjs Bupati Blitar, Jumadi kepada Bupati Blitar Rini Syarifah dilakukan di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Kabupaten Blitar
Disejajarkan dengan Andre Onana, Ini Alasan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Masuk dalam Nominasi Bergengsi FIFPro

Disejajarkan dengan Andre Onana, Ini Alasan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Masuk dalam Nominasi Bergengsi FIFPro

Marc Klok turut disejajarkan dengan bintang dunia lain seperti kiper Manchester United Andre Onana, pemain Serbia Zoran Rakic, dan pemain Korea Selatan Lee Keun-ho. 
Trending
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Sahabat Shin Tae-yong yang memutuskan untuk menjadi mualaf, Lee Woon-jae langsung menebar ancaman serius setelah resmi menjadi musuh Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2024.
Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) menjerat tersangka kasus polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana, apa alasannya?
Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Penyerang Keturunan Ini Disebut Mirip dengan Arjen Robben oleh Eks Pemain Belanda

Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Penyerang Keturunan Ini Disebut Mirip dengan Arjen Robben oleh Eks Pemain Belanda

Salah seorang penyerang keturunan yang bisa dinaturalisasi oleh PSSI untuk membela Timnas Indonesia disebut mirip dengan Arjen Robben oleh eks pemain Belanda.
Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan solusi terhadap orang mukmin tidak kuat shalat Tahajud harus bangun tidur jam 3 pagi bisa isi dua ibadah shalat sunnah ini.
Erick Thohir Beri Jawaban Jujur soal Mauro Zijlstra yang Ngebet Bela Timnas Indonesia, Singgung soal Ole Romeny

Erick Thohir Beri Jawaban Jujur soal Mauro Zijlstra yang Ngebet Bela Timnas Indonesia, Singgung soal Ole Romeny

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir angkat bicara terkait peluang Mauro Zijlstra untuk dinaturalisasi demi membela Timnas Indonesia, yang bakal diperkuat Ole Romeny.
Jangan Kaget Jika Rezeki Tiba-tiba Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Karena Sedekah Kepada …

Jangan Kaget Jika Rezeki Tiba-tiba Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Karena Sedekah Kepada …

Sedekah adalah amalan terkuat. Namun Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, di antara sekian banyak orang yang bisa diberikan sedekah, ada yang utama untuk diberikan.
Selengkapnya
Viral