LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Kubu Zainul Arifin Minta Hakim MK Kabulkan Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif

Ketua DPC PPP Lamongan, Muhammad Zainul Arifin jalani sidang pleno pemeriksaan pendahuluan sebagai pemohon dalam gugatan soal periode jabatan anggota legislatif

Selasa, 12 November 2024 - 21:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPC PPP Lamongan, Muhammad Zainul Arifin menjalani sidang pleno pemeriksaan pendahuluan sebagai pemohon dalam gugatan terkait periode jabatan anggota legislatif di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (12/11/2024).

Tim Kuasa Hukum Zainul Arifin meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonan kliennya.

“Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Kuasa Hukum.

Lebih lanjut kuasa hukumnya mengatakan bahwa Pasal 76 Ayat 4 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaga Negara) Tahun 2014 No. 182 tambahan Lembaga Negara RI Nomor 5568 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga :

“Menyatakan Pasal 252 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” ucap Kuasa Hukum.

Kemudian menyatakan Pasal 318 Ayat 4 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR Daerah dan DPR Provinsi bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Menyatakan Pasal 367 Ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPRD (Lembaga Negara) Tahun 2014 No. 182 tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5568 bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” tegas Kuasa Hukum.

Kemudian tim kuasa hukum menegaskan bahwa apabila majelis hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, maka pemohon memohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Sekadar informasi, Zainul Arifin diwaliki kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan terkait periode jabatan anggota legislatif yang tidak terbatas ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/10/2024).

Gugatan ini mengenai permohonan pengujian terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014. Dan pasal yang dimohonkan adalah Pasal 76, Pasal 25 ayat 5, Pasal 318 ayat 4, dan Pasal 367 ayat 4, soal periodesasi masa jabatan DPR RI, MPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD. (ars/muu)


 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kisah Mualaf Vendry Mofu, Mantan Pemain Timnas Indonesia Putuskan Masuk Islam Demi Dapatkan ini di Semen Padang

Kisah Mualaf Vendry Mofu, Mantan Pemain Timnas Indonesia Putuskan Masuk Islam Demi Dapatkan ini di Semen Padang

Mantan pemain Timnas Indonesia, Vendry Mofu mempunyai kisah perjalanan mualaf sejak kariernya semakin melesat di Semen Padang. Ia memeluk agama Islam pada 2010.
Gantikan Roberto Mancini di Arab Saudi, Pelatih Ini Mualaf karena Terinspirasi Perlawanan Palestina kepada Israel

Gantikan Roberto Mancini di Arab Saudi, Pelatih Ini Mualaf karena Terinspirasi Perlawanan Palestina kepada Israel

Sayangnya, posisi Roberto Mancini tak bertahan lama di Arab Saudi. Iatelah dipecat oleh Federasi Sepak Bola Arab Saudi (SAFF). Lalu Herve Renard masuk, mualaf
Kepengurusan Bahlil Digugat ke PTUN, Golkar Sindir Aktor Intelektual: Kalau Mau Jadi Pengurus Masuk Baik-baik

Kepengurusan Bahlil Digugat ke PTUN, Golkar Sindir Aktor Intelektual: Kalau Mau Jadi Pengurus Masuk Baik-baik

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir menilai penggugat kepenguran Bahlil Lahadalia atas suruhan pihak tertentu atau ada aktor intelektual.
Kepengurusan Bahlil di Golkar Digugat ke PTUN, Adies: Munas Sudah Sesuai Aturan

Kepengurusan Bahlil di Golkar Digugat ke PTUN, Adies: Munas Sudah Sesuai Aturan

Kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tinggal 5 Menit Lagi Waktu Subuh, Apakah Masih Boleh Shalat Tahajud? Buya Yahya Tegaskan Bisa Selama ...

Tinggal 5 Menit Lagi Waktu Subuh, Apakah Masih Boleh Shalat Tahajud? Buya Yahya Tegaskan Bisa Selama ...

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menyampaikan ketika mau tahajud tapi bangun kesiangan masih bisa dilakukan. Sehingga waktu mepet shalat subuh kaya 15 atau 5 menit
Tinggalkan Kebiasaan Pukul dan Keras pada Anak Antum, Buya Yahya Bagikan Tips Mendidik agar Mudah Dinasehati

Tinggalkan Kebiasaan Pukul dan Keras pada Anak Antum, Buya Yahya Bagikan Tips Mendidik agar Mudah Dinasehati

Tapi tak jarang melihat kebiasaan ayah atau bunda melakukan kekerasan fisik. Hal inilah yang disoroti Buya Yahya. Ia membagikan tips agar anak mudah memahami...
Trending
Bintang Liga Inggris Beri Sindiran Halus pada Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Walau Dihiasi Langganan Liga Eropa, Jepang Jauh Lebih Unggul Soal...

Bintang Liga Inggris Beri Sindiran Halus pada Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Walau Dihiasi Langganan Liga Eropa, Jepang Jauh Lebih Unggul Soal...

Jelang laga krusial, Timnas Indonesia dapat sorotan khusus dari bintang Liga Inggris, Kaoru Mitoma. Sesumbar sampai sebut pemain naturalisasi King Indo itu...
Seakan Sudah Tobat, Ahmed Al Kaf Tak Ulangi 'Dosa' yang Bikin Timnas Indonesia Rugi Besar saat Kembali Pimpin Pertandingan

Seakan Sudah Tobat, Ahmed Al Kaf Tak Ulangi 'Dosa' yang Bikin Timnas Indonesia Rugi Besar saat Kembali Pimpin Pertandingan

Wasit kontroversial asal Oman, Ahmed Al Kaf, tak mengulangi 'dosa' yang membuat Timnas Indonesia mengalami kerugian besar usai kembali dipercaya memimpin laga.
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Kecuali Bahrain dan Kuwait, Tim Timur Tengah Dominasi Kemenangan 

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Kecuali Bahrain dan Kuwait, Tim Timur Tengah Dominasi Kemenangan 

Laga Timnas Indonesia vs Jepang menjadi satu-satunya pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang baru akan berlangsung pada Jumat (15/11/2024) malam ini. 
Malaysia Kalahkan Tim Peringkat 187 Ranking FIFA, dari Dua Penalti dan Masih Kebobolan 1 Gol

Malaysia Kalahkan Tim Peringkat 187 Ranking FIFA, dari Dua Penalti dan Masih Kebobolan 1 Gol

Malaysia menang dengan skor akhir 3-1 di Stadion PAT, Bangkok, Kamis (14/11/2024). 
Ahmed Al Kaf Muncul ke Publik Lagi usai Bikin Timnas Indonesia Rugi Besar, Tim Timur Tengah Rengkuh Kemenangan Telak

Ahmed Al Kaf Muncul ke Publik Lagi usai Bikin Timnas Indonesia Rugi Besar, Tim Timur Tengah Rengkuh Kemenangan Telak

Wasit asal Oman yang pernah bikin Timnas Indonesia merugi, Ahmed Al Kaf, muncul ke hadapan publik dalam pertandingan yang berakhir dengan kemenangan telak UEA.
Hasil Laga Uji Coba Internasional Tim ASEAN Jelang Piala AFF 2024, Malaysia dan Singapura Catatkan Kemenangan, Thailand Ditahan Imbang

Hasil Laga Uji Coba Internasional Tim ASEAN Jelang Piala AFF 2024, Malaysia dan Singapura Catatkan Kemenangan, Thailand Ditahan Imbang

Sementara tim ASEAN beradu untuk laga uji coba di FIFA Matchday edisi November, Timnas Indonesia akan kembali berjuang di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Nusron Wahid Ungkap Alasan Mayoritas Kasus Mafia Tanah Libatkan Internal Kementerian ATR/BPN

Nusron Wahid Ungkap Alasan Mayoritas Kasus Mafia Tanah Libatkan Internal Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan alasan mayoritas kasus mafia tanah pelakunya berasal dari internal Kementerian ATR/BPN.
Selengkapnya
Viral