“Bahwa atas surat PAW dari DPP PKB kami mempunyai keyakinan jika Cak Imin telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena tuduhan mengada-ada yang disampaikan oleh Cak Imin atas pelanggaran disiplin Partai yang di atur dalam AD/ART PKB yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Cak Imin untuk memberhentikan klien kami sebagai Anggota PKB tanpa proses pemeriksaan dan peradilan yang sesuai dengan prinsip imparsial, jujur, dan adil (“due process of law”) dan asas Audi Alteram Partem atau pemberian kesempatan secara berimbang kepada Para Pihak untuk melakukan pembelaan”, jelas taufik.
“Sehingga kami meminta kepada Pimpinan DPR RI untuk tidak memproses permohonan Penggantian Antar Waktu Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai Anggota DPR RI 2024-2029, karena berdasarkan Pasal 241 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah menyebutkan “Dalam hal anggota Partai Politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, pinta Taufik. (ebs)
Load more