Jakarta, tvOnenews.com - Tumpang tindih kewenangan dalam pemberantasan korupsi antara Kejaksaaan dan KPK turut menjadi sorotan.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai Kejaksaan dan KPK diibaratkan menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Haidar, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Haidar menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Polri.
Menurutnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.
Haidar menuturkan dalam undang - undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak terjadi tumpang-tindih.
Ia memaparkan berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK.
Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.
"Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang on the track, tertib sesuai Undang Undang," kata Haidar.
Haidar menilai fenomena matahari kembar tersebut dapat disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody.
Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.
"Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara," pungkasnya. (raa)
Load more