"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ungkapnya.
Kasus kematian empat orang anak di rumah kontrakannya kawasan Jakarta Selatan dengan terdakwa ayah kandung yakni Panca Darmansyah menghebohkan publik pada Desember 2023 silam.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyo M Dwi Putro menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah usai aksi pembunuhan sadisnya tersebut.
Vonis tersebut dijatuhi majelis hakim pada Selasa 17 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa panca darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," kata Sulistyo
Load more