Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan kubu Panca Darmansyah terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Alhasil, PT DKI Jakarta mengamini putusan vonis hukuman mati yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 332/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 17 September 2024 yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan banding PT DKI, dikutip, Selasa (12/11/2024).
Diketahui, Panca Darmansyah mengajukan banding usai divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan.
Sidang banding tersebut teregister dalam nomor perkara 240/PID/2024/PT DKI. Sidang putusan digelar pada Kamis 31 Oktober 2024 dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutarto dan hakim anggota Berlin Damanik dan Budi Hapsari.
"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ungkapnya.
Kasus kematian empat orang anak di rumah kontrakannya kawasan Jakarta Selatan dengan terdakwa ayah kandung yakni Panca Darmansyah menghebohkan publik pada Desember 2023 silam.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyo M Dwi Putro menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah usai aksi pembunuhan sadisnya tersebut.
Vonis tersebut dijatuhi majelis hakim pada Selasa 17 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa panca darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," kata Sulistyo
Hakim memastikan jika perbuatan Panca Darmansyah saat melakukan pembunuhan terhadap empat anak kandungnya dilakukan secara sadar.
Panca juga terbukti telah melakukan tindak kekerasana fisik pada rumah tangganya tersebut.
"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbseut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwan kesatu alternatif pertma dan dakwaan kedua alternatif pertama," ucap Hakim. (raa)
Load more