"Jadi kita bedakan dari sisi ekonomi dan badan hukum koperasi," kata Sat kepada awak media, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Forkopi turut serta mengusulkan agar memperluas pengertian usaha simpan pinjam sesuai amanat dari TAP MPR No. 16/1998 yang semangatnya adalah mengembangkan koperasi tidak mengkerdilkan termasuk jenis koperasi tersebut dan juga amanat UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja.
"Hal tersebut dalam rangka memfasilitasi koperasi yang dijalankan oleh pelajar dan mahasiswa serta melayani calon anggota dalam rangka rekruitmen anggota melalui proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap," katanya.
Usulan berikutnya dari Forkopi dengan menegaskan peran dan fungsi koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan demokrasi ekonomi.
Bahwa demokrasi ekonomi yang tanpa batas atau tidak terukur kurang tepat menjadi asas usaha bersama.
"Adapun asas kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas masyarakat Indonesia sejak dulu," ujar Saat
"Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) dan Pinjaman Anggota Koperasi yang dibiayai dengan iuran dan APBN," sambungnya.
Load more