Disamping itu, Forkopi mengusulkan penambahan bab dan pasal pada perubahan RUU Perkoperasian yang mengatur tentang pentingnya pendidikan perkoperasian.
Menurutnya, hal ini untuk mendorong partisipasi seluruh Rakyat Indonesia untuk menjadi anggota koperasi diperlukan sebuah proses pembelajaran yang terstruktur melalui Kementerian Pendidikan menetapkan standar kurikulum dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.
Di sisi lain, Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan syariah (KSPPS), Tamzis Bina Utama ini menyampaikan bahwa Forkopi juga mengusulkan penyusunan strategi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan strategi literasi perkoperasian yang berkelanjutan dan pembentukan Dewan Nasional Literasi Perkoperasian.
Tak hanya itu pihaknya turut mengusulkan agar tidak membatasi periode Kepengurusan koperasi mengigat unsur kepercayaan anggota terhadap pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha Koperasi.
Forkopi juga mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan Koperasi.
"Hal ini menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi Pengurus dan Pengawas Koperasi," bebernya.
Tamzis menuturkan poin-poin tersebut diusulkan mengingat RUU Perkoperasian sudah ada Surat Presiden (Surpres) dan menjadi inisiatif pemerintah.
Load more