Jakarta, tvOnenews.com - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Golkar DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Kedatangan Forkopi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi RUU Perkoperasian yang segera akan dibahas di DPR RI.
Jajaran pengurus Forkopi diterima langsung Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid dan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firnando Hadityo Ganinduto.
Salah satu pengurus Forkopi, Saat Suharto Amjad menjelaskan bahwa pihaknya menyampaikan 12 poin usulan sebagai masukan dalam revisi UU Perkoperasian.
Diantara usulan tersebut terdapat poin utama berupa perubahan pengertian koperasi.
Pengertian yang diusulkan berupa koperasi merupakan sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong.
Kemudian badan hukum koperasi adalah status legal yang diberikan oleh negara sebagai subjek hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang dan atau badan hukum koperasi untuk menjalankan usaha bersama dalam mencapai tujuan berkoperasi.
"Jadi kita bedakan dari sisi ekonomi dan badan hukum koperasi," kata Sat kepada awak media, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Forkopi turut serta mengusulkan agar memperluas pengertian usaha simpan pinjam sesuai amanat dari TAP MPR No. 16/1998 yang semangatnya adalah mengembangkan koperasi tidak mengkerdilkan termasuk jenis koperasi tersebut dan juga amanat UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja.
"Hal tersebut dalam rangka memfasilitasi koperasi yang dijalankan oleh pelajar dan mahasiswa serta melayani calon anggota dalam rangka rekruitmen anggota melalui proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap," katanya.
Usulan berikutnya dari Forkopi dengan menegaskan peran dan fungsi koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan demokrasi ekonomi.
Bahwa demokrasi ekonomi yang tanpa batas atau tidak terukur kurang tepat menjadi asas usaha bersama.
"Adapun asas kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas masyarakat Indonesia sejak dulu," ujar Saat
"Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) dan Pinjaman Anggota Koperasi yang dibiayai dengan iuran dan APBN," sambungnya.
Disamping itu, Forkopi mengusulkan penambahan bab dan pasal pada perubahan RUU Perkoperasian yang mengatur tentang pentingnya pendidikan perkoperasian.
Menurutnya, hal ini untuk mendorong partisipasi seluruh Rakyat Indonesia untuk menjadi anggota koperasi diperlukan sebuah proses pembelajaran yang terstruktur melalui Kementerian Pendidikan menetapkan standar kurikulum dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.
Di sisi lain, Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan syariah (KSPPS), Tamzis Bina Utama ini menyampaikan bahwa Forkopi juga mengusulkan penyusunan strategi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan strategi literasi perkoperasian yang berkelanjutan dan pembentukan Dewan Nasional Literasi Perkoperasian.
Tak hanya itu pihaknya turut mengusulkan agar tidak membatasi periode Kepengurusan koperasi mengigat unsur kepercayaan anggota terhadap pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha Koperasi.
Forkopi juga mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan Koperasi.
"Hal ini menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi Pengurus dan Pengawas Koperasi," bebernya.
Tamzis menuturkan poin-poin tersebut diusulkan mengingat RUU Perkoperasian sudah ada Surat Presiden (Surpres) dan menjadi inisiatif pemerintah.
"Akan tetapi kami dari Forkopi telah menyiapkan draf undang-undang untuk naskah undang-undang pembanding. Sehingga mau melengkapi undang-undang yang sudah diajukan pemerintah kami telah menyiapkan pula revisi yang kami harapkan," ungkapnya.
Sementara itu, Nurdin mengatakan bahwa aspirasi dan gagasan dari Forkopi yang mayoritas dari koperasi simpan pinjam itu akan dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Sudah pasti (direvisi). Jadi sekarang untuk undang-undang Koperasi, RUU yang sekarang sudah ada Surpres dari Presiden sehingga kita tinggal lanjutkan itu aja. Nah sekarang tinggal substansinya itu apakah sesuai dengan harapan stakeholder gerakan koperasi itu yang mau kita lihat," katanya.
Politisi Partai Golkar ini memastikan bahwa RUU Koperasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera dibahas di Baleg.
"Iya (masuk Prolegnas). Ini sekarang mau rapat Baleg ini, untuk menentukan itu. Insya allah akan kita sahkan paling tahun depan, awal awal tahunlah. Target kita sidang sesudah reses nanti itu kita akan sahkan," pungkasnya. (raa)
Load more