Terlebih lagi, lanjut Jazuli, sejak 2021 sudah tidak boleh ada lagi izin investasi miras dengan dicabutnya lampiran Perpres 10/2021 sebagai turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dia menjelaskan dalam lampiran itu, awalnya mengatur tentang bidang usaha penanaman modal termasuk izin usaha miras yang hanya diizinkan di empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Aturan tersebut dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah mendapat protes luas dari ulama dan masyarakat.
"Hari ini Fraksi PKS merasa terhormat kedatangan para ulama dan kiai se-Banten menyampaikan aspirasi agar pabrik miras di mana pun berada itu ditutup, terutama di Banten," ungkap anggota Komisi I DPR RI ini.
"Banten adalah tempat industri halal, tempatnya ulama besar dan para santri, maka tidak boleh lagi ada pabrik miras di daerah Banten. Indonesia Emas, tanpa miras. Indonesia Emas, tanpa miras. Indonesia emas, tanpa miras. Allahu akbar! MERDEKA!," pungkas Jazuli. (ebs)
Load more