“Totalnya Rp3,5 miliar. Terhadap uang tersebut menurut LR diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara yang dimaksud,” ucap Qohar.
Meirizka terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 atau 6 ayat 1 huruf a juncto 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rpi/nsi)
Load more