Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memindahkan penahanan ibu Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja ke Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan rencananya pemindahan tahanan itu akan dilakukan pada besok, Kamis (13/11/2024).
Adapun Meirizka adalah tersangka kasus dugaan suap demi vonis bebas anaknya (Ronald Tannur) dalam kasus tewasnya Dini Sera.
"Sesuai info dari penyidik rencananya besok (Kamis) dipindah tempat penahanannya dari Surabaya ke Jakarta," kata Harli, Rabu (13/11/2024).
Menurut Harli, pemindahan terhadap Meirizka dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Meirizka dalam perkara ini.
Diketahui saat ini penyidik Kejagung masih terus melakukan pendalaman terkait aliran uang suap tersebut.
"Untuk efektivitas penyidikan," kata Harli.
Harli menjelaskan Meirizka ditetapkan tersangka dan ditahan di Jawa Timur.
Meirizka adalah orang yang berperan aktif dalam membuat vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan meminta pertolongan kepada temannya, yakni Lisa Rahmat.
Dalam kasus ini, Lisa Rahmat berperan sebagai kuasa hukum Ronald Tannur.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memindahkan penahanan ketiga eks hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menerima suap dari MW.
Kronologi Meirizka Suap Hakim
Meirizka sebelumnya memang memiliki kedekatan dengan Lisa sejak dibangku sekolah.
Usai adanya persetujuan Lisa sebagai kuasa hukum dari terdakwa Ronald Tannur, Meirizka meminta Lisa untuk mengupayakan kasus hukum dari anaknya tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Lisa menemui tersangka Zarof Ricar agar dapat memilih para hakim yang mengadili kasus anaknya tersebut," katanya.
Dalam pertemuan antara Lisa dan para hakim yang akan mengurus kasus tersebut, Lisa mengajukan permintaan sejumlah uang yang akan diberikan kepada sejumlah hakim agar perkara Ronald Tannur dapat dibebaskan.
Pada awal masa persidangan, Meirizka memberikan sejumlah uang senilai Rp1,5 miliar kepada Lisa sebagai biaya pengurusan kasus terpidana Ronald Tannur.
Selanjutnya, Lisa juga menalangi uang biaya pengurusan kasus tersebut sebesar Rp2 miliar.
“Totalnya Rp3,5 miliar. Terhadap uang tersebut menurut LR diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara yang dimaksud,” ucap Qohar.
Meirizka terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 atau 6 ayat 1 huruf a juncto 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rpi/nsi)
Load more