Jakarta, tvOnenews.com - Markas Besar (Mabes) TNI membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah, memantau dan menindak anggota TNI yang terlibat dalam empat kejahatan yakni, judi online, penyelundupan, narkoba dan korupsi.
Wakil Inspektur Jenderal TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar mengatakan, satgas ini akan dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI, Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.
Alvis menjelaskan, nantinya di dalam satgas itu akan terdapat 4 Sub Satgas. Terdiri dari Sub Satgas Judi Online, Sub Satgas Narkoba, Sub Satgas Penyelundupan, dan Sub Satgas Korupsi.
Dia menyebut, satgas tersebut akan diisi oleh para personel TNI dari 3 Matra.
"Kita akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI maupun TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara, baik personel, teknologi maupun peralatan yang kita punya untuk melakukan tindakan atau kegiatan pencegahan," papar dia.
Tidak menutup kemungkinan, kata Alvis, Satgas juga akan bekerja sama dengan instansi lain di luar TNI. Seperti kepolisian ataupun kejaksaan untuk menindak oknum anggota TNI yang melanggar aturan.
"Menyerahkan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum kepada pihak aparat penegak hukum yang terkait, bisa dari kepolisian, Polri, bisa dari kejaksaan, atau aparat penegak hukum lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, Alvis mengungkap ada 4 ribu anggota TNI terlibat judi online sepanjang tahun 2024. Hal ini berdasar data yang diperoleh dari PPATK.
4 ribu anggota TNI yang terlibat judi online itu sudah disanksi. Sanksi yang dikenakan terhadap berupa sanksi disiplin, penahanan hingga pidana. (rpi)
Load more