Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Muhammad Rahul menyebut, Kejaksaan Agung sangat terburu-buru menetapkan Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu diungkapkan Rahul didepan Jaksa Agung ST Burhanuddin didalam rapat kerja antara Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
"Menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru (penetapan tersangka Tom Lembong) Pak Jaksa Agung," ungkapnya.
Rahul menjelaskan, bahwa seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menjelaskan secara detail penetapan tersebut. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi persepsi liar di masyarakat.
"Dalam antrean proses hukum publik, harus dijelaskan secara detail, konstruksi, hukum kasus dugaan tindak pindana korupsi tersebut," jelasnya.
Rahul juga meminta agar kasus yang sedang ramai diperbincangkan saat ini jangan sampai membuat masyarakat beranggapan negatif terhadap Presiden Prabowo.
"Jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik," ujarnya.
Load more