Oleh sebab itu, ia meminta bahwa penegakkan kasus yang ramai diperbincangkan saat ini harus selaras dengan citra politik hukum pemerintahan.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
"Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi, TTL selaku Mendag periode 2015-2016," ungkap Abdul Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Qohar menjelaskan bahwa dalam kasus ini Tom Lembong dianggap berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.
"TL yang memberikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka staviliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula krital mentah," ujarnya. (aha/ebs)
Load more