Jakarta, tvOnenews.com - Warga Jakarta harus hati-hati karena tujuh tahanan narapidana kasus narkoba melarikan diri dengan cara menjebol teralis kamar mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (12/11) dini hari.
"Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol teralis kamar," kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat Agung Nurbani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Ia menjelaskan, petugas langsung melakukan pengecekan kamar dan penyisiran sekitar area rutan.
Lalu, Agung juga sudah melaporkan kejadian ini kepada Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan kepolisian setempat.
"Kami bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) siap bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain untuk menginvestigasi kasus ini, termasuk meminta keterangan petugas," ujar Agung.
Selain itu, Agung mengatakan, pihaknya bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan dan narapidana itu.
Lebih lanjut, tambahnya, pihaknya bersama Ditjenpas juga akan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat.
Polisi menyebut bahwa satu dari tujuh tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat adalah gembong narkoba bernama Murtala bin Ilyas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa Murtala Ilyas yang kabur dari Rutan Salemba.
Ade Ary mengatakan, saat ini polisi masih memburu ketujuh tahanan yang melarikan diri itu.
"Iya benar, itu salah satunya adalah Murtala," ucap Ade Ary saat dikonfirmasi Rabu (13/11/2024).
Perlu diketahui, Murtala bin Ilyas adalah narapidana kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan diungkap kasusnya pada Rabu 6 Maret 2024.
Murtala diketahui terafiliasi dengan jaringan Malaysia. Dia dibekuk atas kepemilikan sabu sebanyak 110 kilogram.
MT ditangkap saat bersama pria berinisial MR (42) ketika polisi menggeledah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah klaster perumahan di Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Terdapat 1 kuintal atau 100 kg sabu-sabu yang tersimpan dalam 6 boks kontainer plastik berwarna merah dalam 100 paket disita dari tangan Murtala dan MR.
Polisi juga menangkap lima orang lain, yang merupakan anak buah Murtala, yaitu WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML.
"Kemudian dari pengungkapan Saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya," ujarnya.
Hingga kini para tersangka yang tertangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Sebagai informasi, tujuh narapidana Rutan Salemba, Jakarta Pusat kabur pada Selasa, 12 November 2024 dini hari.
Terkait hal ini, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Agung Nurbani membenarkan adanya 7 napi yang melarikan diri.
Saat ini, kata Agung, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan kepolisian tengah melakukan pengejaran.
"Rutan Jakarta Pusat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan kepolisian terus lakukan pengejaran terhadap tujuh Tahanan dan Narapidana yang melarikan diri," ucap Agung Nurbani dalam keterangannya, Selasa (12/11).
Agung mengatakan, diduga ketujuh napi tersebut kabur dengan cara menjebol teralis kamar.
"Petugas Rutan Jakarta Pusat langsung melakukan pengecekan kamar dan penyisiran sekitar area Rutan," kata Agung.
(rpi.ebs)
Load more