Adapun kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komdigi terungkap pada awal November 2024.
Hingga kini kasusnya terus berlanjut dan ditangani oleh Polda Metro Jaya, pada Senin (11/11) diketahui sudah ada sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang juga melibatkan oknum Kementerian Komdigi.
Dari 18 orang tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan 10 orang berasal dari Kementerian Komdigi dan sisanya delapan orang adalah warga sipil.
Dalam pemberantasan judi online, Meutya mengatakan pihaknya secara konsisten terus berupaya menghapus akses serta konten-konten judi online dari ruang digital di Indonesia.
Meski demikian langkah tersebut tidak cukup untuk membendung bahaya judi online sehingga ia berpendapat semua pihak harus terlibat dalam pemberantasannya tak terkecuali para ibu rumah tangga yang kerap menjadi garda terdepan menjaga keutuhan keluarganya.
Maka dari itu, khusus kunjungan kerjanya yang kedua ini di Utara Jakarta, Meutya mengajak agar para ibu rumah tangga untuk bisa mewaspadai celah-celah potensi judi online di keluarganya.
"Kalau memang ada, maka berhentilah. Kita bicarakan ke depan bu ya, bukan yang di belakang. Karena kalau orang tuanya sudah begitu, anaknya kemungkinan besar ngikut," kata Meutya. (ebs)
Load more