"Kemudian Polsek Cengkareng dan Satresnarkoba Polres Jakbar melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan kami melakukan penggerebekan atau penggeledahan terhadap rumah yang diinformasikan tersebut," kata Chandra.
Atas perbuatannya AJ disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 111 dan pasal 114 UU Narkotika.
"Pasal 111 UU narkotika menyebut apabila melebihi lima batang pohon, pelaku di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kalau untuk pasal 114, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Chandra. (ant/aes)
Load more