Jakarta, tvOnenews.com - Keinginan Pemerintah mengubah sistem Haji di masa mendatang harus diikuti aturan yang berlaku.
Karenanya revisi Undang-Undang tentang pelaksanaan dan biaya Haji diperlukan untuk menguatkan perubahan sistem ini.
Kapoksi VIII PDI Perjuangan DPR RI, Selly Andriany Gantina menjelaskan aturan yang diberlakukan setelah pemerintah Arab Saudi mengubah aturan pelaksanaan haji dengan Indonesia.
“Bila dahulu kerja samanya antar pemerintah (goverment to goverment), namun kini perubahannya menjadi bisnis (business to business). Karena itu kita harus mengikuti sesuai sistem ini,” terang Selly dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Selly menuturkan Ketua DPR RI, Puan Maharani memberi amanat mengawal aturan baru itu terlebih setelah keluar Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.
Namun, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji belum selaras dengan Perpres tersebut.
Sehingga, kata Selly diperlukan revisi tersebut dalam rangka menyempurnakan sistem hukum terkait haji tersebut.
Load more