Selain itu, mantan Wakil Bupati Cirebon ini menekankan bahwa ada harapan besar dari masyarakat untuk tata kelola Haji yang lebih baik, baik itu kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ia menyampaikan pentingnya perubahan regulasi untuk memberikan BPH dan BPKH landasan yang lebih kuat dalam pengelolaan dana serta peningkatan fasilitas layanan, demi memenuhi harapan dan kenyamanan jemaah secara menyeluruh.
“Kita bicara tentang dana umat yang perlu dikelola dengan sangat amanah. Fraksi PDI Perjuangan ingin memastikan bahwa regulasi yang mengatur pengelolaan dana haji tidak hanya memberi rasa aman, tapi juga memberi manfaat maksimal bagi jemaah,” terangnya.
Artinya, lanjut Selly, Fraksi PDI Perjuangan berharap bahwa revisi kedua undang-undang ini menjadi titik awal perubahan dalam tata kelola haji yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki berbagai kendala di lapangan dan memastikan bahwa Negara hadir untuk menjamin serta memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah yang sedang menjalankan Ibadah di tanah suci. (raa)
Load more