Jakarta, tvOnenews.com - Senior Advisor di Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD), Mukhaer Pakkanna, merespons soal rencana penundaan kenaikan cukai rokok pada 2025.
Dia menilai kebijakan ini bisa menjadi langkah mundur dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya terkait pengendalian zat adiktif seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
"Jika kebijakan penundaan kenaikan cukai rokok ini benar-benar diimplementasikan, kita akan menghadapi setback yang serius. Ini seperti menerpedo ikhtiar kita dalam melindungi kesehatan masyarakat, khususnya dalam hal pembatasan akses produk tembakau dan zat adiktif," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
PP No. 28 Tahun 2024 merupakan turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 yang mengatur pembatasan iklan rokok, peringatan kesehatan pada kemasan, dan larangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun serta di area tertentu seperti di dekat sekolah.
Kebijakan ini juga mencakup pengendalian terhadap rokok elektronik yang semakin marak di kalangan anak muda.
Menurut Mukhaer, penundaan kebijakan cukai tersebut menghambat berbagai upaya pengendalian konsumsi rokok yang telah direncanakan.
Berdasarkan studi dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) tahun 2023, kenaikan harga rokok berbanding lurus dengan menurunnya jumlah anak yang mulai merokok.
Load more