Hal ini dia katakan terkait temuan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode 2024 yang melaporkan ada 4.000 prajurit yang terlibat judi online.
Terkait hal ini, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap 4.000 prajurit yang terlibat judi online.
"Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan ada juga yang dipidanakan," terangnya. (ant/nsi)
Load more