Dirinya juga menceritakan beberapa waktu belakangan ini pihaknya telah melaporkan dugaan tindakan pelanggaran pemilu, yakni terkait dugaan pencurian dan perusakan APK pasangan cabup-cawabup nomor urut 02 Arif-Rista.
"Ternyata bukannya ditindaklanjuti secara profesional, karena tidak ada punishment, tidak ada tindak lanjut yang sesuai dengan Tupoksinya, maka semakin menjadi-jadi dalam empat hari terakhir ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sujud mengungkap dugaan pencurian dan perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan cabup-cawabup Arif-Rista terjadi di delapan titik yang ada di delapan kecamatan di wilayah Kabupaten Kebumen.
"Jadi kami ingin Bawaslu selalu terjaga dari tidurnya. Kami di sini selalu berjaga, tidak tidur. Kami ingin memberikan contoh kepada Bawaslu. Jangan tidur kalian. Kalian punya tugas dan kewajiban. Kami ini peserta Pemilu, peserta Pilkada. Kami punya hak untuk memasang, mempublikasikan jago kami, calon kami," tegasnya.
Sujud mengingatkan bahwa tanggung jawab Bawaslu tidak hanya seputar administrasi saja, melainkan tanggung jawab penyelesaian atas tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai regulasi yang ada.
"Jadi jangan hanya normatif. Pokoknya masuk kantor, datang ke kantor, berhubungan dengan administrasi, rapat-rapat dan sebagainya. Ada laporan, ada aduan masuk ke tong sampah. Dijawab tidak memenuhi syarat formil dan materiil, terus dijawab lagi, kalau tidak puas silakan ke DKPP. Lah, buat apa ada Bawaslu? Jadi kami melihat dengan kaca mata kami bahwa Bawaslu ini tertidur, tertidur pulas," tandasnya.
Load more