Dia menilai, peningkatan layanan kesehatan perlu partisipasi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
"Lalu bagaimana dengan peserta penerima bantuan iuran (PBI)? Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) harus mengkaji. Hasilnya diserahkan kepada pemerintah untuk selanjutnya dijalankan," katanya.
Menurut dia, pihak DJSN harus mau berkomunikasi dengan Komisi IX agar kenaikan iuran peserta PBI dan Mandiri tidak menjadi masalah bagi fiskal pemerintah dan daya beli masyarakat.
Selain itu, Edy menyebut bahwa tunggakan iuran peserta mandiri perlu diperhatikan. Adanya kenaikan bisa jadi momok bagi mereka yang menunggak. Dia pun mengusulkan relaksasi tunggakan iuran peserta mandiri, seperti penghapusan untuk mereka yang miskin atau diskon bagi yang mampu.
Dia menjelaskan, saat ini ada 14 jutaan peserta yang menunggak dan tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan yang aktif.
Edy juga menyoroti ketepatan subsidi, di mana pemerintah selama ini memberikan subsidi biaya pada PBI. Namun, katanya, menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, ditemukan 35 persen peserta PBI adalah pekerja penerima upah (PPU).
Menurutnya, hal ini merupakan fraud, sehingga pemerintah seperti Kemensos dan BPJS Kesehatan harus mengawasi hal ini sehingga pengusaha membayar iuran untuk PPU sebesar 4 persen dan pekerjanya bayar 1 persen untuk meningkatkan pendapatan iuran JKN.
Load more