Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani jelaskan soal perkembangan nasib pemberian izin ekspor-impor PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex masih dalam tahap diskusi pihak kurator.
Askolani menyebutkan bahwasanya pihak Bea dan Cukai tidak memiliki kewenangan terkait hal itu, maka nasib pemberian izin tersebut tergantung hasil diskusi pihak kurator.
"Kalau Sritex itu urusan kurator, kita ikut aja. Sebab, kami tidak punya kewenangan," beber dia, di Kantin Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
"Itu penguasaan mereka. Kita harus hormati hukum, yang pegang kewenangan itu kurator, jadi kita ikutin apa kurator," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 pekerja di perusahaan tekstil tersebut.
"Sritex tidak melakukan PHK. Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini. Tetapi, Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan kita," kata Iwan kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Load more