Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah akan memblokir rekening bank para pelaku judi online.
Meutya memastikan bahwa ini harus dilakukan jika ada indikasi kejehatan ilegal seperti judi online.
"Termasuk pelaku judi online, pengguna ya. Tentu yang besar-besar, juga pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya," kata Meutya, di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dirinya mengungkapkan pihaknya tidak akan ragu untuk tegas memblokir rekening bagi para pelaku.
Terkait dengan indikasi judi online itu, Kemenkomdigi berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kementerian Komdigi akan menyerahkan data transaksi digital yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online ke OJK.
Pihak OJK nantinya akan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi data.
Load more