Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku dari total 6 orang kawanan rampok yang beraksi di sebuah rumah mewah, perumahan Bukit Golf 1, Serpong, Tangerang Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa dua orang yang ditangkap adalah pria berisinial AH dan W.
"Pelaku yang diamankan adalah saudara AH ini perannya eksekutor, berasal dari Kabupaten Musi Waras Sumatera Selatan. Kemudian setelah dikembangkan, ditangkap pelaku kedua tersangka W warga Jasinga Kabupaten Bogor, perannya penadah hasil curian ya," ungkap Ade Ary, Kamis (14/11).
Sementara, Ade Ary menyebut, 4 orang lainnya masih buron. Keempat orang itu memiliki perannya masing-masing.
"Dua di antaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya berperan sebagai joki, ini sedang diburu dan dikejar," beber Ade.
Dalam kasus itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP. Adapun, ancaman pidana paling lama 10 tahun.
Kronologi Perampokan
Load more