Jakarta, tvOnenews.com - Bea Cukai berhasil mengamankan penyelundupan jutaan rokok ilegal dalam kurun waktu satu bulan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Dia mengatakan penindakan tersebut di bidang Cukai yang dilakukan sepanjang Oktober hingga November 2024.
"Status penindakan saat ini, barang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan," sambungnya.
Selanjutnya, juga dilakukan penindakan sebanyak 28.525 unit rokok elektrik yang berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Tangerang dan Jawa Barat.
"Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp589 juta dan potensi kerugian negara Rp519 juta, yang status perkaranya saat ini sedang dalam proses penyidikan," ujar dia.
Bea dan Cukai juga melakukan penindakan 705.000 keping pita cukai rokok elektrik (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) palsu eks impor berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Semarang dan Tangerang.
"Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,3 miliar. Status penindakan saat ini sedang dalam pengembangan untuk dilakukan penyidikan," beber dia.
Bahkan di wilayah Jakarta ada upaya 11 kasus modus penyelundupan 3.301 liter MMEA dengan modus dilekati pita cukai palsu.
"Nilai barang sebesar Rp2 miliar dan potensi kerugian negara Rp410 juta, dengan status penindakan saat ini telah ditetapkan sebagai BMN," tandas dia. (agr)
Load more