Jakarta, tvonenews.com - Jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal, dimusnahkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I.
Pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim I pada periode Januari hingga Juli 2024, demikian rilis tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan, yaitu 10.405.200 batang rokok dan 2.895,56 liter miras atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp13,067 Miliar.
Kemudian, potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp7,8 miliar.
Pemusnahan barang tersebut dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (14/11).
"Pada periode tersebut, Kanwil Bea Cukai Jatim I telah melakukan serangkaian penindakan pelanggaran ketentuan di bidang cukai dengan modus pelanggarannya, antara lain menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas), menggunakan pita cukai palsu, dan tanpa dilekati pita cukai (rokok polos)," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki. (ito)
Load more