Sedangkan pada kategori pemkab, dari 416 pemkab yang dinilai, 339 masuk ke Zona Hijau, 55 masuk Zona Kuning dan 22 masuk ke Zona Merah. Tiga peringkat teratas pada kategori ini adalah Kabupaten Wonogiri (99,71), Kabupaten Sukoharjo (99,36) dan Kabupaten Tuban (99,03).
Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara pengguna layanan, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan. Sedangkan waktu penilaian dilakukan pada bulan Mei hingga September 2024.
Najih meminta kepada seluruh penyelenggara terus mempertahankan dan meningkatkan standar kepatuhan dalam pelayanan publik. Menurutnya, apresiasi ini bukan sekadar pengakuan atas kinerja yang telah dicapai, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan.
Selanjutnya, Najih menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang hari ini telah memperoleh Predikat Kepatuhan. Meskipun demikian, terdapat instansi yang mendapat nilai tinggi namun ditunda pemberian penghargaannya karena masih belum selesainya pelaksanaan hasil pengawasan Ombudsman. Misalnya Tindakan Korektif, Saran Perbaikan atau Rekomendasi Ombudsman.
Pada tahun 2024 ini, indikator dan variabel penilaian tidak mengalami perubahan dari tahun lalu. Hasil akhir penilaian juga memasukkan poin pelaksanaan produk pengawasan Ombudsman yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara layanan sebagai upaya nyata perbaikan pelayanan publik. (agr)
Load more