Jakarta, tvOnenews.com - Situasi Jakarta saat ini mencekam, pasalnya fasilitas pompa air banyak dicuri di Jakarta. Sontak hal ini tak terlepas dari sorotan Anggota Komisi C DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Hardiyanto Kenneth.
Oleh karena itu, dia mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan keamanan rumah pompa dan melakukan inspeksi berkala demi mencegah pencurian fasilitas pompa air yang belakangan marak terjadi.
"Prioritas saat ini adalah memperketat pengawasan aset. Dengan anggaran APBD sebesar Rp 91 Triliun, Pemprov seharusnya mampu menciptakan sistem teknologi untuk mendukung inspeksi rutin aset-aset, termasuk kondisi dan fungsi pompa air, serta memastikan tak ada kerusakan atau kehilangan," beber Kenneth, Kamis (14/11/2024).
Kenneth juga menyarankan pemasangan pagar pelindung, CCTV, dan alarm di setiap rumah pompa untuk mencegah pencurian.
Ia bahkan mengusulkan penggunaan teknologi pemantauan jarak jauh yang memungkinkan pemantauan real-time terhadap kondisi pompa air, sehingga kerusakan atau pencurian bisa langsung terdeteksi.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah melaporkan kejadian pencurian ini ke pihak kepolisian karena kasus tersebut terjadi di beberapa lokasi secara bersamaan.
Namun, Kenneth mengingatkan bahwa pelaporan saja tidak cukup.
"Melaporkan saja tidak menyelesaikan masalah. Pemprov harus segera mencari solusi agar insiden serupa tidak terulang. Ibaratnya, lebih baik sedia payung sebelum hujan," kata Kenneth.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku pencurian.
Menurut Kenneth, pencurian pompa air bisa berakibat fatal, terutama di daerah yang mengandalkan pompa untuk pengendalian banjir.
"Pompa air berperan penting dalam mengalirkan kelebihan air. Jika rusak atau dicuri, sistem pengelolaan air terganggu dan berpotensi menyebabkan banjir," jelas Ketua BAGUNA DPD PDIP DKI Jakarta itu.
Kenneth menekankan bahwa Pemprov DKI harus mengambil langkah serius dalam menjaga aset-asetnya.
Ia mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sudah mengatur berbagai aspek pengelolaan aset, mulai dari perencanaan hingga pengamanan.
"Jangan hanya pandai membeli, tapi tidak bisa menjaga. Pemprov harus memiliki data lengkap dan akurat tentang seluruh aset agar bisa dimonitor dan dicegah dari kehilangan atau kerusakan," beber Kenneth, yang juga Ketua IKAL PPRA LXII.
Load more