Jakarta, tvOnenews.com - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan alasan mayoritas kasus mafia tanah pelakunya berasal dari internal Kementerian ATR/BPN.
Dia menjelaskan kasus sengketa tanah terjadi karena adanya dokumen yang tidak lengkap.
Sebab, sertifikat tanah ditandatangani oleh pihak pejabat dari Kementerian ATR/BPN.
“Karena apa karena konflik pertanahan dimulai dari sertifikat, yang tanda tangan sertifikat siapa? Internal kan,” ujar Nusron di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
“Berarti kan kalau sampai ada konflik dipastikan ada dokumen tidak lengkap, tidak hati-hati atau kemudian tidak mempertimbangkan risk management,” lanjutnya.
Sebelumnya, Nusron sebanyak 60 persen kasus sengketa atau mafia tanah melibatkan pegawai internal di Kementerian ATR/BPN.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan.
“Mohon maaf kami sampaikan di forum ini supaya menjadi warning dan hati-hati. Setiap sengketa dan masalah pertanahan, 60 persen, sekali lagi, setiap sengketa dan konflik pertanahan 60 persen pasti melibatkan oknum internal dalam diri ATR-BPN,” kata Nusron.
Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Golkar ini menambahkan sebanyak 40 persen kasus mafia tanah pelakunya berasal dari eksternal Kementerian ATR/BPN.
“Yaitu sekitar 30 persennya adalah komponen pemborong-pemborong tanah. Kemudian 10 persennya itu adalah variabel-variabel pendukung, seperti variabel oknum kepala desa, oknum notaris, oknum PPAT,” jelas Nusron.
“Kemudian oknum-oknum yang lain termasuk oknum-oknum bimantara. Bimantara itu singkatan dari bisnis maklar dan perantara. Atau Permata, Persatuan Maklar Tanah,” lanjut dia. (saa/raa)
Load more