Jakarta, tvOnenews.com - Kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar itu telah ditetapkan pada 22 Agustus 2024. Kepengurusan Bahlil juga telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Menanggapi ini, Wakil Ketua Umum Golkar Adies Kadir menyebut kepengurusan baru Golkar yang dipimpin Bahlil telah sesuai aturan AD/ART.
“Kita kan juga mulai proses hukum itu kan sesuai dengan aturan hukum AD/ART dan juga sudah melalui mekanisme partai yang dihadiri oleh seluruh pemegang hak suara. Jadi tidak ada celah lagi untuk digugat semestinya,” kata Adies saat dihubungi, Kamis (14/11/2024).
Selain itu, dia mengatakan urusan internal partai seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Adies menjelaskan penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Golkar untuk memilih ketua umum baru juga sudah digelar dengan memenuhi syarat.
“Seperti tidak ada gugatan di Mahkamah Partai itukan sudah kita lalui semua, sudah ada keterangan dari Mahkamah Partai dan lain sebagainya,” bebernya.
Diketahui, pihak yang menggugat kepengurusan Bahlil adalah Ilhamsyah Ainul Mattimu. Sementara, tergugatnya adalah Menteri Hukum dan HAM.
Gugatan didaftarkan pada 21 Oktober 2024. Adapun petitum yang diajukan ialah meminta Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait penetapan kepengurusan Bahlil di Golkar dibatalkan.
Sementara, sidang pertama atas gugatan ini akan digelar pada 20 November 2024. (saa/raa)
Load more