Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir menilai penggugat kepenguran Bahlil Lahadalia atas suruhan pihak tertentu atau ada aktor intelektual.
Pasalnya, dia mengatakan Ilhamsyah Ainul Mattimu selaku penggugat bukan sebagai peserta Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar pada Agustus 2024.
“Karena penggugat itu kan mestinya peserta Munas. Nah ini yang menggugat orang yang bukan peserta Munas,” kata Adies di saat dihubungi, Kamis (14/11/2024).
“Katakanlah dia kader Golkar, tapi kan harus ditarik lagi ke belakang, kader Golkar dia sebagai apa, kapasitasnya sebagai apa, apakah berhak melakukan gugatan yang sudah diwakilkan,” sambungnya.
Dia menjelaskan sebelum Munas digelar, kader Golkar di setiap daerah melalukan rapat pleno terlebih dulu.
Rapat pleno dilakukan untuk menyatukan suara terkait nama calon ketua umum Golkar yang didukung. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada satu tingkat Provinsi sampai ke tingkat Munas.
“Yang di PTUN ini lucu juga, gitu lho. Mereka bukan peserta ikut menggugat juga,” kata Adies.
Load more