Jakarta, tvOnenews.com – Setelah masuk ke ranah kesehatan seperti rumah sakit, kini sistem tanda tangan elektronik akan tersedia di pinjaman online (pinjol) yang diawasi oleh OJK.
Hal tersebut terlihat dari kerja sama terbaru Privy dengan salah satu platform pinjol yaitu Julo.
Nota kesepakatan telah ditandatangani Marshall Pribadi selaku Direktur Utama PT Privy Identitas Digital dengan Harri Suhendra, Direktur Utama PT Julo Teknologi Finansial.
Marshall Pribadi menyambut baik kerja sama tersebut.
“Dengan kepercayaan yang diberikan Julo ke Privy membuat kami lebih bersemangat untuk terus berinovasi dalam teknologi layanan digital tanah air, dengan terus mengedepankan kemudahan, kenyamanan, dan terpenting keamanan data pengguna,” ujar Marshall Pribadi.
Dalam hal ini, akan tersedia layanan tanda tangan elektronik untuk kemudahan, keamanan, dan kenyamanan pengguna.
Teknologi digital tersebut akan mendukung proses kerja yang lebih efisien dan mengedepankan keamanan data bagi lebih dari 2 juta pengguna dalam mengakses berbagai fitur.
Keamanan data pengguna menjadi faktor utama dalam menyediakan teknologi dalam layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Privy secara otomatis melakukan penyesuaian data pada dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik, dengan database yang dimiliki, untuk memastikan bahwa penanda tangan sesuai dengan PrivyID pengguna yang sudah tersimpan.
Untuk mendapatkannya, harus lebih dahulu meng-upload kartu identitas dan melakukan selfie menggunakan teknologi liveness detection.
Harri Suhendra mengaku senang atas kerja sama ini. Ia berharap adanya tanda tangan digital ini dapat mempermudah proses ke depannya.
“Kami berharap teknologi tanda tangan elektronik membuat proses kerja kami semakin mudah dan aman, pengguna juga semakin nyaman dan tak khawatir dengan keamanan data mereka di platform kredit online dan pinjaman di Julo,” ungkap Harri Suhendra.
Kerja sama strategis ini diresmikan bertepatan dengan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2024 dan The 6th Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2024.
Acara tersebut diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
Load more