"Apakah saudara (JPU) memang tidak mau memperlihatkan," tanya Hakim.
"Ini salah satu alat bukti, jadi tidak kami perbanyak dan kami perlihatkan di persidangan," jawab JPU.
"Untuk surat ini tidak bisa kami perbanyak seperti bukti lain, tapi kalau mau ditunjukan bisa ditunjukan," tambah JPU.
"Kalau bisa diperlihatkan di slide silahkan, karena ini terbuka untuk umum. Umum aja bisa menilai apalagi kita di persidangan," kata Hakim.
"Jadi ada ketakutan apa JPU tidak mau kasih lihat," timpal Penasihat Hukum Terdakwa.
"Dibuka aja tidak ada yang perlu ditutupi. A diperlihatkan aja," imbuh Hakim.(lkf)
Load more