Tangerang, tvOnenews.com - Pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial REN (24) yang membuang jasadnya di dalam gulungan kasur di Cikupa, Tangerang, terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP ayat 3.
Adapun pasal tersebut berbunyi bahwa barang siapa yang sengaja menghilangkan nyawa orang, atau dengan direncanakan terlebih dahulu dan atau penganiayaan.
Pelaku, HH (27) diketahui sudah memiliki rencana untuk membunuh korban.
Baktiar mengungkapkan, hal itu diketahui polisi setelah menindaklanjuti beberapa rangkaian aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku.
"Modus operandi yaitu tersangka melakukan pembunuhan kepada korban dengan cara mencekik leher korban. Kemudian membekap wajah korban menggunakan bantal dan berniat mmebuang jasadnya," kata Baktiar, Jumat (15/11/2024).
Diketahui belakangan, motif pembunuhan ini adalah karena pelaku merasa sakit hati kepada korban.
Load more