Adapun biaya yang disetorkan ke tersangka MN agar website tidak diblokir antara lain per website Rp23 juta sampai Rp24 juta per bulan.
“Oh iya, karena kan dia sebagai pemilik web, dia juga berperan untuk sebagai agen mencari website. Setelah website-website judi ini menyatakan tidak ingin diblokir, dialah agennya yang mengkomunikasikan dengan Oknum Komdigi yang berwenang untuk memblokir atau tidak memblokir,” jelas Ade Ary.
Sementara itu Ade Ary menegaskan bahwa pelaku HE dalam hal ini juga mendapatkan uang Rp2-4 juta sebulan dari tersangka MN.
Sebelumnya diberitakan, Polisi menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar lebih dari tangan istri buronan kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa istri buronan itu berinisial D.
D juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) suaminya.
Sementara, suami D yang masih dalam kejaran polisi adalah inisial A alias M.
Load more