Jakarta, tvOnenews.com - Polisi kembali menangkap seorang pria berinisial HE yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Hari ini, Jumat 15 November 2024, pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO, inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, pada Jumat (15/11/2024).
Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan, tersangka HE mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web judi online bernama keris123.
“HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi,” ungkap Ade Ary.
Adapun biaya yang disetorkan ke tersangka MN agar website tidak diblokir antara lain per website Rp23 juta sampai Rp24 juta per bulan.
“Oh iya, karena kan dia sebagai pemilik web, dia juga berperan untuk sebagai agen mencari website. Setelah website-website judi ini menyatakan tidak ingin diblokir, dialah agennya yang mengkomunikasikan dengan Oknum Komdigi yang berwenang untuk memblokir atau tidak memblokir,” jelas Ade Ary.
Sementara itu Ade Ary menegaskan bahwa pelaku HE dalam hal ini juga mendapatkan uang Rp2-4 juta sebulan dari tersangka MN.
Sebelumnya diberitakan, Polisi menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar lebih dari tangan istri buronan kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa istri buronan itu berinisial D.
D juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) suaminya.
Sementara, suami D yang masih dalam kejaran polisi adalah inisial A alias M.
"Penyidik telah berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka D, antara lain uang tunai senilai Rp2,6 miliar dengan rincian mata uang rupiahnya Rp2.075.299.000; dolar Singapura 3.000 SGD senilai Rp35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp11.700); dolar Amerika Serikat 37.000 USD senilai Rp577.200.000 (kurs 1 USD = Rp15.600)," ungkap Ade Ary, Selasa (12/11/2024).
Tak hanya itu, polisi juga menyita 58 perhiasan, 6 unit ponsel, 2 mobil dan 2 jam tangan mewah dan 1 buku tabungan.
Ade Ary menegaskan, penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.
"Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU," ucap Ade Ary. (ars/muu)
Load more