Jakarta, tvOnenews.com - Salah satu Kader Partai Golkar, Adrianus Agal melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita hoaks pembatalan SK Menkumham RI soal pengesahan AD/ART Partai Golkar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adrianus bersama tim kuasa hukumnya mengatakan bahwa laporan telah diterima dengan nomor LP/B/6055/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 November 2024 pukul 14.25 WIB. Namun terlapor dalam hal ini masih dalam lidik.
“Kalau untuk terlapor, ini masih dalam proses lidik ya. Karena ini masih proses lidik, sepenuhnya kita serahkan ke Polda Metro Jaya,” kata Adrianus, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (15/11/2024).
Kemudian Adrianus menyebutkan bahwa pihaknya melaporkan mengenai dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE.
“Pada saat tanggal 12 November kemarin ada salah satu media online memuat berita hoax, dimana di dalam berita itu yang menyatakan bahwa pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan Munas Partai Golkar,” ucap Adrianus.
Menurut Adrianus hal tersebut merupakan berita bohong, karena faktanya adalah pengadilan itu tidak pernah memutus perkara seperti apa yang bicarakan di dalam media online.
“Atas dasar itu, saya sebagai kader Partai Golkar merasa dirugikan, karena itu saya datang melapor di Polda Metro Jaya,” ungkap Adrianus.
Load more