Selain itu, dia mengatakan urusan internal partai seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Adies menjelaskan penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Golkar untuk memilih ketua umum baru juga sudah digelar dengan memenuhi syarat.
“Seperti tidak ada gugatan di Mahkamah Partai itukan sudah kita lalui semua, sudah ada keterangan dari Mahkamah Partai dan lain sebagainya,” bebernya.
Diketahui, pihak yang menggugat kepengurusan Bahlil adalah Ilhamsyah Ainul Mattimu.
Sementara, tergugatnya adalah Menteri Hukum dan HAM. Gugatan didaftarkan pada 21 Oktober 2024.
Adapun petitum yang diajukan ialah meminta Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait penetapan kepengurusan Bahlil di Golkar dibatalkan. Sementara, sidang pertama atas gugatan ini akan digelar pada 20 November 2024. (ars/muu)
Load more