Ternate, Maluku – Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan Ternate, Maluku Utara, mengeluarkan kebijakan larangan berlayar bagi kapal yang beroperasi di wilayah perairan Kota Ternate. Larangan ini diberlakukan, menyusul adanya cuaca ekstrem yang melanda perairan Provinsi Maluku Utara sejak Sabtu (17/7).
Menurut Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli kantor ksop kelas II Ternate, Pihaknya terpaksa mengeluarkan kebijakan larangan berlayar karena adanya peringatan cuaca buruk dari BMKG di perairan Ternate.
“Larangan berlayar ini dikeluarkan mengacu pada informasi dari BMKG karena cuaca di Kota Ternate dan sekitarnya sedang tidak bersahabat,” Jelas Miraza Polpoke
Aktivitas kapal penumpang pun lumpuh total, sejumlah kapal motor yang melayani penyeberangan dari kota Ternate ke beberapa pelabuhan di Halmahera dan pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara pun tertahan di pelabuhan Ahmad Yani dan pelabuhan Bastiong Ternate.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan, cuaca ekstrim yang melanda perairan Maluku Utara akan diikuti tinggi gelombang dua hingga empat meter dengan kecepatan angin hingga tiga puluh lima knot. (iqb/mii)
Load more