Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Helena Lim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang memasuki agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi ahli Guru Besar dan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Saharjo dan Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor Basuki Wasis yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Profesor Bambang Hero Saharjo jadi sorotan karena merupakan sosok yang menghitung kerugian negara sebesar Rp 271 triliun dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Guru besar dan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (ITB) itu menyebut kasus yang terjadi sejak tahun 2015-2022 itu merugikan negara sebesar Rp 271.069.740.060.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan 16 tersangka dalam dugaan kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Saksi ahli Bambang Hero dalam sidang terkait perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun memicu kontroversi dan kritik tajam. Hakim mempertanyakan kepada Hero perihal beberapa IUP yang ia cantumkan. Hal ini terjadi berhubung IUP yang dihitung Hero bukan hanya milik PT Timah.
“Dari 88.900 bukaan, ada berapa yang milik PT Timah [...] Tapi saudara dalam laporan kerugiannya tidak memisahkan mana yang PT Timah dan non-PT Timah?” tanya Hakim.
Salah satu momen paling mencolok adalah ketika ia menjawab, “Aduh, saya males jawabnya, Yang Mulia,” saat ditanya lebih lanjut mengenai metodenya. Respons ini memunculkan keraguan tentang keseriusan dan kredibilitas sang ahli dalam menyusun laporan yang digunakan dalam proses hukum yang penting.
Load more